Layanan Masyarakat

Sidang Isbat Nikah di Limamar: Solusi Legalitas Pernikahan Warga

Foto Berita

 Pada tanggal 20 Juni 2025,  Sidang Isbat Nikah digelar oleh Pengadilan Agama Kabupaten Banar, menandai momen penting bagi pasangan yang telah menunggu kepastian hukum terkait ikatan pernikan mereka namun belum memiliki buku nikah.

 Isbat Nikah dihadiri oleh Petugas dari Pengadilan Agama,KUA Kec Astambul yang diprakasai oleh Pemerintah Desa Limamar, dan juga para pasangan warga desa Limamar yang belum memiliki buku nikah, pertanyaan demi pertanyaan di sampaikan kedua pasangan sampai Hakim menyatakan sah sehingga bisa di buatkan buku nikah mereka.

  Peristiwa ini, tanpa diragukan lagi, menjadi tonggak penting bagi masyarakat Desa Limamar. Semoga keberkahan dan kesucian ikatan suci ini senantiasa terpelihara, menjadi teladan bagi semua bahwa pernikahan perlu adanya badan hukum yang mengikat sehingga selain sah pada agaa tetapi juga di akui  oleh Negara.